Jumat, 10 April 2009

Bacalah surat yasin kepada orang mati diantara kamu.

Berkumpul dan mengadakan pertemuan untuk Yasinan dan atau tahlilan hukumnya adalah jaiz (boleh). Mari kita bahas dengan pemahaman yang benar dari pendapat-pendapat ulama’ terkemuka.
Al-Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Al-Syaukani dalam kitabnya Al-Rasa’il Al-Salafiyyah, hlm 46. Beliau berkata :
Kebiasaan disebagian negara mengenai perkumpulan atau pertemuan dimasjid, rumah, di atas kuburan untuk membaca Al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, tidak diragukan lagi hukumnya boleh (jaiz) jika didalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, meskipun tidak ada penjelasan (secara dhahir) dari syari’at. Kegiatan melaksanakan perkumpulan itu pada dasarnya bukanlah sesuatau yang haram (muharram fi nafsih) apalagi jika di dalamnya diisi dengan kegiatan yang dapat menghasilkan ibadah seperti membaca Al-Qur’an atau lainnya. Dan tidaklah tercela menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia, bahkan ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadits shohih seperti “bacalah surat yasin kepada orang mati diantara kalian”. Tidak ada bedanya apakah pembacaan surat yasin itu dibaca bersama-sama diadekat mayyit atau di atas kuburnya., dan membaca al-Qur’an secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di masjid atau di rumah.
Saudaraku, al-Faqir merasa sedih diantara kita sesaudara dalam tauhidullah masih ada pernyataan bahwa mengadakan perkumpulan untuk yasinan, tahlilan itu adalah bid’ah! Marilah kita pahami dengan seksama untuk kemudian saling menghormati bila ada perbedaan (yang bukan dalam hal aqidah), tidak lantas menganggap benar sendiri, subhanallah.
Al_iman Al-Syaukani melanjutkan perkataannya :
Para sahabat juga mengadakaan perkumpulan di rumah-rumah mereka atau di masjid-masjid, melagukan syair-syair, mendiskusikan hadits2 dan kemudian mereka makan2 dan minim, padahal di tengah-tengah mereka ada Nabi SAW. Orang yang berpendapat bahwa melaksanakan perkumpulan yang didalamnya tidak terdapat perbuatan2 haram adalah bid’ah, maka ia salah, karena sesungguhnya bid’ah adalah sesuatu yang dibuat-buat dalam maslah agama, sedangkan perkumpulan ini (yakni semacam Tahil/yasinan) tidak termasuk bid’ah (membuat ibadah baru). Al-Rasa’il hlm 46
Al-faqir disini, di makkah kota kelahiran Rasulullah SAW tidak jarang mengikuti perkumpulan-perkumpulan, membaca yasin bersama, mendiskusikan hadits, melagukan syair2 serta menikmati makan bersama-sama dengan ahlu makkah dan ummat islam dari selain arab. Subhanallah indah dan penuh keharmonisan.

Saudara yang terhormat, mari kita lihat dan kita pahami hadits ini :
“dari Abu Hurairah RA ia berkata, “ Rasulullah SAW bersabda, “ tidak berkumpul suatu kaum di dalam salah satu rumah Allah SWT, sambil membaca Al-Qur’an bersama-sama, kecuali Allah SWT akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati, meliputi mereka dengan rahmat, dikelilingi para malaikat, dan Allah SWT memujinya di hadapan makhluk yang ada disisi-Nya” (Sunan Ibnu Majah, hlm 221).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda : “ dan tidaklah berkumpul suatu kaum sambil menyebut asma Allah SWT kecuali mereka akan dikelilingi para malaikat, Allah SWT akan melimpahkan rahmat kepada mereka, memberikan ketenangan hati, dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (Shahih Muslim, 4868).
Orang tua, saudar kita yang telah mendahului kita, marilah kita kirimi mereka dengan pahala membaca Al-Qur’an, membaca surat yasin dan membaca tahlil. Boleh sendiri dan juga tidak dilarang berkumpul bersama-sama. Jazakumullah ahsanal jaza

Tholib Makkah Al-Mukarramah.
+966533925963

Tidak ada komentar:

Posting Komentar